28/10/23

26/10/23

14/10/23

DASAR PEMBENTUKAN UPTD PPA KABUPATEN KUBU RAYA

 PEMBENTUKAN UPTD PPA KUBU RAYA


A. Dasar Pembentukan UPTD PPA Kubu Raya:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
  3. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
  4. Perda kubu raya nomor 10 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten kubu raya nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
  5. Perbup Kubu Raya nomor 77 tahun 2021    tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana kabupaten kubu raya.
  6. Perbup Kubu Raya nomor 111 tahun 2020  tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelakskana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (uptd ppa) kabupaten kubu raya.


Bbb  B. TUGAS DAN FUNGSI :

           TUGAS

         Melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya bidang perlindungan perempuan dan anak 

 

      FUNGSI

  1. Layanan bagi perempuan dan anak yang  mengalami kekerasan
  2. Layanan bagi perempuan dan anak yang  berhadapan dengan hukum
  3. Layanan bagi perempuan dan anak yang  mengalami diskriminasi
  4. Layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus
  5. Layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah lainnya bidang PPA
  6. Menerima pengaduan dan klarifikasi KTPA
  7. Pengelolaan tindaklanjut KTPA
  8. Pengembangan sistem rujukan
  9. Perlindungan sementara/rumah aman
  10. Pelaksanaan mediasi
  11. Pendampingan


B. STRUKTUR ORGANISASI

    UPTD PPA Kubu Raya merupakan Tipe B dengan bentuk Strukturnya sbb :

APA ITU UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK ?

 


Mengenal UPTD PPA

 

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat menjadi UPTD PPA memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

 

UPTD PPA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada  Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat daerah provinsi dan derah kabupaten/kota.

 

Fungsi UPTD PPA adalah menyelenggarakan layanan :

a. pengaduan masyarakat;

b. penjangkauan korban;

c. pengelolaan kasus;

d. penampungan sementara;

e. mediasi; dan

f. pendampingan korban.

 

UPTD PPA merupakan UPTD generik yang dalam prinsip pembentukannya berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Kebijakan pembentukan UPTD PPA sebagai penyedia layanan perlindungan bagi perempuan dan anak telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.

Link terkait mengenai UPTD PPA

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI Kabupaten Kota